
Selampung.ID – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam pemeriksaan tersebut, Arinal mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (18/12/2025).
“Hari ini saudara ARD memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang sedang kami tangani,” ujar Armen.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dalam perkara tersebut. Total pertanyaan yang disampaikan kepada Arinal berjumlah lebih dari 20.
Terkait kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu, Armen menyebut hal tersebut akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
“Saat ini kami masih fokus melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka agar proses pemberkasan segera rampung dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Diketahui, kasus yang tengah diselidiki Kejati Lampung adalah dugaan korupsi Dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$17.286.000.
Dana tersebut dikelola oleh perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), saat Arinal Djunaidi menjabat sebagai gubernur.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi berupa perhiasan emas, sertifikat tanah, hingga kendaraan roda empat dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.
Selain itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.