
Selampung.ID – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Besaran UMP ditetapkan sebesar Rp3.047.734, mengalami kenaikan Rp154.665 atau 5,35 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.069.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah (KLBI 10434) ditetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa ketentuan UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan ini telah memperoleh persetujuan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan akan diumumkan secara resmi pada Kamis (24/12/2025).

Agus menambahkan, pengusaha diwajibkan menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pemberian upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ketentuan UMP Lampung tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Penetapan UMP dan UMSP Lampung tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan yang tercermin dalam koefisien kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.
Dalam perhitungannya, juga memperhatikan penurunan tingkat inflasi dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year), dengan tingkat alpha sebesar 0,8 dari rentang alpha yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yaitu antara 0,5 hingga 0,9.