Selampung.ID – Seorang pegawai bank BUMN di Lampung, Hendra Winata (24), menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh DE, anak seorang purnawirawan Polri. Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan terkait hilangnya sebuah speaker di rumah indekos kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.

Akibat kejadian tersebut, Hendra mengalami luka cukup parah di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan medis. Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, di rumah pribadi ayah terduga pelaku.
Kejadian bermula ketika Hendra bersama beberapa rekannya mempertanyakan keberadaan speaker milik temannya yang dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan sejumlah penghuni indekos, DE sempat terlihat membawa speaker tersebut sebelum akhirnya dinyatakan hilang.
“Saat itu saya berada di kos teman. Ada yang kehilangan speaker, dan beberapa orang melihat Dendi sempat membawanya,” kata Hendra saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Namun, ketika dimintai klarifikasi, DE disebut tidak mengakui tudingan tersebut. Situasi kemudian memanas setelah ayah DE, yang juga merupakan pemilik indekos sekaligus purnawirawan Polri, datang ke lokasi.
Tak lama kemudian, Hendra bersama dua temannya dibawa ke rumah pribadi ayah DE dengan alasan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Alih-alih mencapai kesepakatan, pertemuan tersebut justru berujung pada perdebatan sengit dan tindakan kekerasan.
“Di sana terjadi adu argumen. Ayahnya berbicara dengan nada kasar dan sempat mengancam. Lalu Dendi menampar saya dan memukul kepala saya menggunakan gagang sapu hingga kepala saya terluka,” ungkap Hendra.

Dalam kondisi genting tersebut, dua rekan korban berhasil melarikan diri dengan membuka pagar rumah yang sempat terkunci. Sementara Hendra langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas kejadian itu, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Kedaton. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa memandang latar belakang terduga pelaku.
“Saya hanya berharap keadilan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tanggapan Kepolisian
Kapolsek Kedaton, Kompol Budi Harto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan awal.
“Kami sudah menerima laporan dari korban. Surat permintaan visum telah dikirim ke rumah sakit, dan dalam waktu dekat kami akan memanggil para saksi,” ujar Kompol Budi.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari masalah peminjaman speaker yang semula hendak diselesaikan melalui musyawarah. Namun, dalam prosesnya justru terjadi keributan.
“Awalnya ingin diselesaikan secara mufakat, tetapi saat pembicaraan berlangsung situasinya menjadi tidak kondusif,” jelasnya.
Saat ini, polisi baru memeriksa pelapor, sementara saksi-saksi dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Baru pelapor yang diperiksa. Saksi lain dan terlapor akan segera kami panggil,” tambahnya.
Menanggapi informasi bahwa orang tua terduga pelaku merupakan purnawirawan Polri, Kapolsek memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami menangani kasus ini sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga membantah kabar bahwa ayah terduga pelaku sempat mendatangi Polsek Kedaton sebelum laporan dibuat. “Informasi itu tidak benar. Saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan,” pungkasnya.