
Selampung.ID – Cekcok sederhana soal pengambilan batu di sungai berujung tragedi berdarah di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Seorang warga harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diketahui bernama Upron (37), sementara pelaku adalah Ibrahim alias Rohim (49), yang masih tinggal bertetangga dengan korban.
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan, korban mengalami luka cukup serius di beberapa bagian tubuh akibat sabetan golok. Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Pardasuka sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk penanganan lebih lanjut.

“Korban mengalami luka berat dan langsung kami arahkan untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” ujar Bastari, Minggu (21/12/2025).
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian. Ibrahim ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Pardasuka untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut hasil penyelidikan, insiden ini bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun. Mereka mendapati kawat bronjong penahan longsor di sawah milik mereka dalam kondisi rusak. Pelaku menduga kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas pengambilan batu di sungai yang berada tak jauh dari lokasi sawah.
Istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk menegur agar tidak lagi mengambil batu di sekitar sungai tersebut. Namun, teguran itu justru memicu kesalahpahaman. Korban merasa tersinggung dan mendatangi rumah pelaku, hingga adu mulut pun tak terhindarkan.
“Emosi pelaku memuncak. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban,” jelas Bastari.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi dan menyatakan penyesalan. Ia mengaku khilaf karena tak mampu mengendalikan emosi, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Bastari.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil di lingkungan masyarakat dapat berujung fatal jika emosi tak terkendali.