
Selampung.ID – Malam pergantian tahun di Provinsi Lampung tahun ini akan berlangsung lebih tenang. Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 yang ditandatangani atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

“Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Marindo, Kamis (25/12/2025).
Selain sebagai wujud kepedulian sosial, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman dan kondusif selama libur akhir tahun. Pemerintah berharap perayaan pergantian tahun dapat diisi dengan kegiatan yang lebih sederhana namun bermakna.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga masyarakat umum. Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif menyosialisasikan imbauan tersebut kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta berkoordinasi dengan Polri dan TNI guna melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan imbauan ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat menyambut Natal dan Tahun Baru dengan penuh kepedulian, ketenangan, serta rasa kebersamaan.