Selampung.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan umrah bernama PT Hijrah Berkah Juni Wisata. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Junila Wati (49), warga Desa Mulyo Rejo, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka. Junila diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola langsung biro perjalanan umrah tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan beragam modus untuk menarik minat masyarakat. Selain menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya Rp30 juta per orang, Junila juga mengaku adanya subsidi dari Kerajaan Arab Saudi, serta memberikan potongan harga hingga 50 persen dengan sasaran khusus seperti hafidz Al-Qur’an, marbot masjid, dan guru ngaji. Berbagai tawaran tersebut kemudian disertai janji keberangkatan dalam waktu cepat, sehingga membuat para calon jemaah tergiur dan bersedia melakukan pembayaran.
Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi. Para calon jemaah tidak memperoleh kejelasan terkait tiket pesawat, jadwal keberangkatan, akomodasi, maupun fasilitas ibadah yang seharusnya menjadi hak mereka. Bahkan, uang yang telah disetorkan para korban tidak pernah dikembalikan oleh pihak biro perjalanan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Bandar Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi transfer bank dan rekening koran, yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa seluruh korban melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening yang dikelola oleh tersangka. Hingga saat ini, tercatat 10 laporan polisi yang telah masuk dan tersebar di beberapa wilayah, dengan rincian 2 laporan di Polda Lampung, 3 laporan di Polresta Bandar Lampung, 2 laporan di Polres Lampung Utara, 2 laporan di Polres Metro, serta 1 laporan di Polres Way Kanan. Dari hasil pendalaman sementara, total kerugian yang diduga ditipu dan digelapkan oleh tersangka mencapai lebih dari Rp. 3 miliar.
Atas perbuatannya, Junila Wati dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah agar segera melapor ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran perjalanan umrah murah atau cepat yang tidak masuk akal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.