
Selampung.ID-Seorang pria di Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial Endang Sanjaya (48) harus berurusan dengan hukum usai nekat membakar rumah dan mobil milik istri sirinya. Aksi nekat tersebut diduga dipicu rasa kesal setelah pelaku dituduh berselingkuh dan berjudi.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, rumah dan satu unit kendaraan milik korban hangus terbakar, menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, pembakaran dilakukan karena emosi setelah terjadi cekcok. Pelaku merasa kesal lantaran dituduh berselingkuh dan berjudi,” ujar Rizky.Diketahui, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Perselisihan rumah tangga tersebut kemudian berujung pada tindakan kriminal yang kini menyeret pelaku ke balik jeruji besi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan pelaku dan korban guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian. Saat ini, Endang Sanjaya telah ditahan di Mapolres Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana berat.