
Selampung.ID – Emosi tak terkendali membuat seorang pria di Kota Metro, Lampung, nekat membakar rumah dan mobil milik istri sirinya. Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal setelah dituduh berselingkuh dan berjudi.
Pelaku diketahui bernama Endang Sanjaya (48). Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (28/12/2025).
“Kami mengamankan pelaku setelah korban membuat laporan terkait pembakaran rumah dan harta benda miliknya,” ujar Rizky, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Cekcok di antara keduanya dipicu oleh tuduhan perselingkuhan dan aktivitas judi yang dialamatkan korban kepada pelaku.
“Pengakuan pelaku, ia kesal karena dituduh berselingkuh dan berjudi. Dari situ terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi pembakaran,” jelas Rizky.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku maupun korban guna melengkapi berkas perkara. Saat ini, Endang telah ditahan di Mapolres Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana berat.