
Selampung.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Lampung, memberikan penghargaan kepada dua petugas perempuan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. Dua petugas tersebut adalah Daru Prameswari dan Adelyn.
Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, menyampaikan apresiasi atas kinerja keduanya yang dinilai sigap dan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesigapan dalam bertugas dan kepatuhan terhadap SOP. Semoga integritas serta kewaspadaan ini dapat terus dijaga secara konsisten,” ujar Tunggul dalam keterangan resmi yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jumat (23/1/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis (22/1) sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap dedikasi petugas yang bekerja secara teliti, profesional, dan penuh tanggung jawab.
Setelah upaya penyelundupan berhasil digagalkan, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku diketahui merupakan seorang perempuan yang mengaku hendak membesuk seorang warga binaan berinisial FOP.

Dalam momen penyerahan penghargaan tersebut, Tunggul juga mengingatkan seluruh jajaran mengenai komitmen Menteri Imipas Agus Andrianto terkait kebijakan zero handphone dan zero narkoba di lingkungan lapas dan rumah tahanan. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Hati-hati rekan-rekan, ini menjadi kewajiban saya untuk mengingatkan. Siapapun yang menyalahgunakan kewenangan, baik terkait handphone maupun narkoba, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Daru Prameswari mengungkapkan bahwa terungkapnya upaya penyelundupan tersebut merupakan hasil kerja sama tim serta kewaspadaan petugas saat melakukan pemeriksaan.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku. Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan ketelitian saat pemeriksaan, barang terlarang itu bisa terdeteksi sebelum masuk ke dalam lapas,” jelas Daru.
Ia menambahkan bahwa penghargaan dari Kalapas menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan Lapas Metro.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami agar semakin teliti dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengamanan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari detikSumbagsel, seorang perempuan bernama Dea Ariska Jayani, warga Kota Metro, tertangkap tangan saat berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan dari salah satu narapidana.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/1/2026) di Lapas Kelas IIA Metro. Narkoba tersebut ditemukan tersimpan dalam buntalan tisu yang berada di kantong kiri celana pelaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu seberat 4,08 gram, satu paket sabu seberat 0,24 gram, tiga butir pil ekstasi, serta dua paket tembakau sintetis dengan berat total 0,85 gram.