
Bandar Lampung – Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Lampung ditetapkan menjadi Rp3.047.734 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.
“UMP Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan atau naik 5,35 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070,” ujar Agus, Selasa (23/12/2025).
Agus menjelaskan, ketentuan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Namun demikian, aturan UMP ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Menurut Agus, penetapan UMP Lampung 2026 telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga dinamika ketenagakerjaan. Dalam proses perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan koefisien atau alpha sebesar 0,8 dari rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Selain itu, tren inflasi juga menjadi perhatian. Inflasi Lampung tercatat menurun dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara year on year,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung sempat mengajukan dua opsi kenaikan UMP kepada Gubernur Lampung. Usulan tersebut merupakan hasil rapat selama dua hari yang membahas berbagai masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.

Dari unsur pekerja, diusulkan kenaikan UMP sebesar 5,87 persen atau setara Rp169.765,35 sehingga UMP menjadi Rp3.062.835,35. Sementara unsur pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 3,78 persen dengan alpha 0,5, atau menjadi Rp3.002.428,05.
Setelah melalui pembahasan, pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan UMP Lampung sebesar 5,35 persen sebagai titik temu yang dinilai paling realistis dan berimbang.
Dengan ditetapkannya UMP Lampung 2026 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Lampung.