
Selampung.ID – Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Lampung resmi menaikkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepastian itu disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf usai memimpin rilis akhir tahun kinerja Polda Lampung di Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
“Untuk kasusnya dipastikan tetap berjalan dan saat ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Helfi kepada awak media.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Helfi menjelaskan, tim penyidik masih merampungkan rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli guna memperkuat alat bukti.
“Belum ada penetapan tersangka karena tim masih menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan ahli,” ungkapnya.

Namun, Helfi menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ahli yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Setelah meminta keterangan ahli, ditemukan adanya pidananya,” tegas Kapolda.
Kasus dugaan ilegal logging ini mencuat ke publik setelah beredar video viral yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Video tersebut memicu perhatian luas dan mendorong aparat kepolisian turun tangan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Lampung bergerak cepat dengan menyegel lokasi kegiatan penebangan. Sejumlah pekerja hingga mandor yang terlibat langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap praktik pembalakan liar tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.