
Selampung.ID- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan bahwa sebanyak 23 ribu ijazah siswa yang sebelumnya tertahan di sekolah telah berhasil diserahkan kepada pemiliknya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan di daerah.
“Pada sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung terus menjalankan berbagai program untuk memperbaiki kualitas pendidikan, salah satunya dengan melarang praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah,” kata Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 23.000 ijazah siswa yang sempat ditahan oleh sekolah negeri maupun swasta di Provinsi Lampung telah dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan.
“Kebijakan ini diambil untuk membuka peluang yang lebih luas bagi para siswa, baik dalam mengakses dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain melarang penahanan ijazah dan mengupayakan pengembalian dokumen tersebut, pemerintah daerah juga menetapkan kebijakan pembebasan uang komite bagi siswa SMA, SMK, dan SLB Negeri melalui skema Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
“Pemerintah Provinsi Lampung juga menginisiasi program Kelas Migran Vokasi yang bertujuan mempersiapkan lulusan SMA dan SMK agar siap bekerja di luar negeri, khususnya di Jepang,” ucapnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 137 siswa telah mengikuti program Kelas Migran Vokasi tersebut.

“Selain itu, Sekolah Rakyat juga telah mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025–2026 di tiga lokasi rintisan. Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dengan sistem berasrama dan didanai melalui APBN guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta sumber daya manusia,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, sejak awal masa kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela, pemerintah provinsi telah berkomitmen melakukan perbaikan di sektor pendidikan. Langkah tersebut antara lain melalui pelarangan penahanan ijazah oleh sekolah, larangan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta larangan memaksa siswa mengikuti kegiatan karya wisata atau study tour yang berpotensi memberatkan orang tua atau wali murid.