
Selampung.ID – Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 122,51 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Aceh dan diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WS (30), R (44), dan S (43), yang seluruhnya merupakan warga Aceh.
Menurut Helfi, pengungkapan tersebut bermula dari operasi yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Operasi tersebut berujung pada penangkapan para pelaku beserta penyitaan ratusan kilogram sabu pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang licik, yakni menyembunyikan sabu di dalam tumpukan muatan jengkol yang diangkut menggunakan sebuah truk. Cara ini dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan dan menghindari kecurigaan saat melintasi jalur penyeberangan.
“Barang bukti sabu tersebut diangkut dari Aceh menggunakan truk dan disamarkan di antara muatan jengkol. Rencananya, narkotika itu akan dikirim menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” ujar Helfi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomi narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kapolda Lampung menjelaskan, jika diasumsikan harga sabu di pasaran mencapai Rp1 juta per gram, maka total nilai dari 122,515 kilogram sabu tersebut setara dengan sekitar Rp122 miliar.
Lebih lanjut, Helfi menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini juga berdampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba. Berdasarkan perhitungan aparat kepolisian, satu gram sabu umumnya dapat dikonsumsi oleh sekitar lima orang.
“Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan lebih dari 612 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolda Lampung.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti pelabuhan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai jalur distribusi lintas daerah.