
Lampung — Polda Lampung kembali menyiapkan skema delay system untuk mengatur arus mudik Lebaran 2026. Sistem ini akan diberlakukan di jalan tol hingga jalur arteri guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan penerapan delay system dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan saat arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.
“Kami menyiapkan strategi delay system untuk menghadapi arus balik. Penerapannya melihat kondisi jumlah kendaraan di lapangan. Jika kepadatan masih normal, penggunaan kantong parkir di sekitar pelabuhan akan dimaksimalkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme delay system tahun ini masih menggunakan pola yang sama seperti sebelumnya, dengan indikator pengaturan lalu lintas yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni hijau, kuning, dan merah.
“Indikator tersebut menjadi dasar pengendalian arus kendaraan. Jika kepadatan sudah masuk kategori kuning atau antrean mencapai Kilometer (KM) 4, maka delay system akan diberlakukan,” jelasnya.

Dalam penerapannya, kendaraan akan ditahan sementara di rest area, kantong parkir, maupun buffer zone pada jalur lintas tengah, timur, dan barat menuju Pelabuhan Bakauheni.
Selain itu, Polda Lampung bersama pihak terkait juga menerapkan skrining tiket di sejumlah titik strategis, seperti rest area Tol Lampung dan jalur arteri.
“Kami melakukan skrining tiket di beberapa rest area, termasuk KM 49 dan KM 20, serta di jalur arteri. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat yang belum memiliki tiket penyeberangan,” ujarnya.