
Selampung.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat lonjakan signifikan dan menembus level Rp2,917 juta per gram pada Senin (26/1/2026).
Seorang pramuniaga memperlihatkan emas batangan di salah satu gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas sejak 10 Januari 2026 terus mengalami kenaikan bertahap sebesar Rp13.000, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram. Kenaikan tersebut tercatat sebagai rekor harga tertinggi sepanjang sejarah.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga ikut meningkat, dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.
Dari pemantauan di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (26/1), harga emas Antam mengalami kenaikan harian sebesar Rp30.000, dari Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram. Kenaikan ini menegaskan tren penguatan harga emas yang masih berlanjut.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan berat yang tercantum di laman Logam Mulia pada Senin (26/1) adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.508.500
- Emas 1 gram: Rp2.917.000
- Emas 2 gram: Rp5.774.000
- Emas 3 gram: Rp8.636.000
- Emas 5 gram: Rp14.360.000
- Emas 10 gram: Rp28.665.000
- Emas 25 gram: Rp71.537.000
- Emas 50 gram: Rp142.995.000
- Emas 100 gram: Rp285.912.000
- Emas 250 gram: Rp714.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.428.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.857.600.000
Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.