
Selampung.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedang nonaktif sementara, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Melalui edaran ini, Kemenkes menekankan bahwa persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan kesehatan ataupun membahayakan keselamatan pasien. Layanan medis tetap harus diberikan sesuai kebutuhan klinis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien di atas hal administratif.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien hanya karena status JKN yang belum aktif. Menurutnya, urusan administrasi tidak boleh menghalangi pasien memperoleh tindakan medis yang diperlukan.

Aturan larangan penolakan ini berlaku hingga maksimal tiga bulan sejak kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.
Prioritas pelayanan meliputi penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis penting yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah risiko kecacatan. Perawatan juga harus diberikan sampai kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.
Azhar menambahkan, kehadiran negara harus dirasakan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pasien yang mengalami keterlambatan penanganan hanya karena kendala administratif, sebab keselamatan pasien merupakan hal yang tidak dapat ditawar.